Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:25 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024). Foto: Humas Polda Jabar
“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya dan mengklarifikasi mereka lah pelakunya,” ujarnya.
Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 2 Jo Pasal 352 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menangkap kelompok geng motor yang membuat melakukan aksi penganiayaan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor