Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
Kamis, 19 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (cep/radarcirebon)
Inilah AJ, ketua geng motor yang memprovokasi anggotanya untuk menyerang polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya