Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
Kamis, 19 Agustus 2021 – 04:59 WIB

Ketua Geng Motor Talun berinisial AJ menunjukkan barang bukti celurit saat diamankan di Polsek Talun. Foto: Istimewa/Radar Cirebon
Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (cep/radarcirebon)
Inilah AJ, ketua geng motor yang memprovokasi anggotanya untuk menyerang polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung