Gerai Ponsel Dibobol Maling, Rp 50 Juta Raib
Selasa, 07 November 2017 – 23:36 WIB
“Kamu sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menggali keterangan saksi,” tandasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!