Geram Dituding Lakukan Pelecehan, Motivator Dedy Susanto Memolisikan si Cantik Revina
Rabu, 11 Maret 2020 – 20:22 WIB
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.
Dedy melaporkan Revina setelah, selebgram cantik itu bicara blakblakan soal cara sang psikolog melakukan terapi pada para pasiennya.
Revina menyebut Dedy melakukan dugaan pelecehan terhadap sejumlah pasien perempuan yang dimintanya datang secara pribadi ke hotel. (cuy/jpnn)
Model Revina VT telah lebih dahulu memolisikan psikolog Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Cegah Cat Calling, Anies: Perlindungan pada Perempuan Harus Ekstra
- Gegara Kasus Ammar Zoni, Irish Bella Datangi Psikolog
- Sering Dapat Ancaman dari Suami, Hana Hanifah Trauma dan Sempat Terapi ke Psikolog