Gerindra Minta Nama Sirkuit Formula E Diganti

Gerindra Minta Nama Sirkuit Formula E Diganti
Zona 5 sirkuit Formula E, kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang langsung berhadapan dengan Jakarta International Stadium (JIS). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengomentari penamaan sirkuit Formula E Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC).

Menurut dia, penamaan fasilitas ikonik di Jakarta tersebut perlu diganti menggunakan bahasa Indonesia.

Apalagi sebelumnya Jakarta International Stadium (JIS) sempat dipermasalahkan karena hal serupa.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, nama bangunan atau fasilitas milik negara perlu diberi nama menggunakan bahasa Indonesia.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.

"Seperti di dalam aturan segala sesuatunya yang dibiayai negara harus taat pada aturan itu, aturannya adalah penamaannya tidak menggunakan bahasa asing," kata Syarif pada Jumat (20/5) malam.

Sekretaris Komisi D ini menyarankan, bila nama JIEC masih tetap digunakan, penamaannya ditambahkan bahasa Indonesia.

"Kalau mau dua duanya pakai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris," katanya.

Menurut Syarif, penamaan sirkuit Formula E yang menjadi fasilitas ikonik di Jakarta tersebut perlu diganti. Apa dasarnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News