Gerindra Usul Pejabat Wajib Disadap
jpnn.com - JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski demikian, politikus Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan, partainya menolak usulan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Sikap itu merupakan instruksi dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. "Ini sikap Gerindra," kata Suprtaman dalam diskusi 'Senjakala KPK?' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).
Ketua Badan Legislasi DPR itu tidak membantah bahwa masih terdapat kelemahan dalam UU KPK. Namun, bukan berarti langsung diartikan mesti melakukan revisi.
Terkait poin revisi UU KPK, Supratman menyoroti mengenai poin penyadapan. Menurut dia, penyadapan tidak memerlukan izin. Bahkan, Supratman menyebut, pejabat publik harus disadap ketika dilantik.
"Kami usulkan semua pejabat publik begitu dilantik harus diumumkan, bahkan wajib disadap," ungkap Supratman. (gil/jpnn)
JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski demikian, politikus Gerindra Supratman Andi Agtas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal