Gerindra Usul Pejabat Wajib Disadap

Gerindra Usul Pejabat Wajib Disadap
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski demikian, politikus Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan, partainya menolak usulan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Sikap itu merupakan instruksi dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. "In‎i sikap Gerindra," kata Suprtaman dalam diskusi 'Senjakala KPK?' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).

Ketua Badan Legislasi DPR itu tidak membantah bahwa masih terdapat kelemahan dalam UU KPK. Namun, bukan berarti langsung diartikan mesti melakukan revisi.

Terkait poin revisi UU KPK, Supratman‎ menyoroti mengenai poin penyadapan. Menurut dia, penyadapan tidak memerlukan izin. Bahkan, Supratman menyebut, pejabat publik harus disadap ketika dilantik.

"‎Kami usulkan semua pejabat publik begitu dilantik harus diumumkan, bahkan wajib disadap," ungkap Supratman. (gil/jpnn)


JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski demikian, politikus Gerindra Supratman Andi Agtas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News