GILA!! Bupati Larang Polisi Patroli di Kawasan Ini

GILA!! Bupati Larang Polisi Patroli di Kawasan Ini
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Dia menjelaskan, pengawasan terhadap hutan sudah diatur dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Didalam amanahnya jelas pengawasan itu dapat dilakukan oleh instansi hukum berdasarkan undang-undang.

Dewa menjelaskan, dengan keputusan yang dikeluarkan bupati juga mengundang desakan warga. Dimana warga meminta Kapolda NTB untuk tetap meletakkan anggota polisi disekitaran hutan sekaroh.

“Kades Sekaroh H. Muh Mansur mengirim surat kepada Polda NTB. Dengan meminta anggota polisi  tetap berpatroli dikawasan hutan sekaroh,” ujarnya.(JPG/arl/fri)


MATARAM - Bupati Lombok  Timur (Lotim) Ali Bin Dahlan lagi-lagi membuat sensasi. Kali ini, pria yang disapa Ali BD itu melarang anggota polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News