GILA!! Bupati Larang Polisi Patroli di Kawasan Ini
Senin, 20 Juni 2016 – 19:49 WIB
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap hutan sudah diatur dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Didalam amanahnya jelas pengawasan itu dapat dilakukan oleh instansi hukum berdasarkan undang-undang.
Dewa menjelaskan, dengan keputusan yang dikeluarkan bupati juga mengundang desakan warga. Dimana warga meminta Kapolda NTB untuk tetap meletakkan anggota polisi disekitaran hutan sekaroh.
“Kades Sekaroh H. Muh Mansur mengirim surat kepada Polda NTB. Dengan meminta anggota polisi tetap berpatroli dikawasan hutan sekaroh,” ujarnya.(JPG/arl/fri)
MATARAM - Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dahlan lagi-lagi membuat sensasi. Kali ini, pria yang disapa Ali BD itu melarang anggota polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya