Giliran Tiga Aktivis KAMI Jawa Barat Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:06 WIB
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Baca Juga:
Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Jabar menetapkan tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tiga Warga Ditangkap Terkait Tewasnya Polisi Bripda OB
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?
- Wakapolda Jabar Ingatkan Personel soal Potensi Gangguan pada Pemilu 2024
- Detik-Detik Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia