Gini Akibatnya Ganggu Pacar Anak Punk, Innalillahi..

Gini Akibatnya Ganggu Pacar Anak Punk, Innalillahi..
Ilustrasi.

jpnn.com - BENGKULU – Cemburu melihat pacarnya diganggu orang lain, membuat Joni Antoni, 30, warga Lahat, Sumatera Selatan gelap mata. Pemuda yang dikenal sebagai anak punk itu nekat menghantam kepala Supardinan alias Ucok, 24, sebanyak tiga kali hingga tewas. 

Akibat perbuatannya tersebut, Joni ditangkap dan menjalani persidangan, kemarin (22/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda putusan.

Majelis hakim yang diketuai Dirris Sinambela, SH, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dipotong masa tahanan kepada terdakwa Joni.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinlah telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. 

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rini Yuliani, SH. Tingginya putusan itu, membuat terdakwa tercengang. Ia mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Iya,usai putusan tadi terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu, tapi sepertinya ingin banding atas putusan itu,” ujar Nelly Enggreni, SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Joni Antoni. 

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi Kamis (9/4) malam. Saat itu, Joni cemburu dan emosi melihat pacarnya diganggu Ucok, saat berada di Jalan KZ Abidin II Kelurahan Kebun Bungsu. 

Hingga akhirnya, bersama temannya RM dan RS (buron), Joni memanggil Ucok dan mengajaknya ke tempat sepi. Terjadilah ribut mulut antara korban dengan ketiga anak punk ini, hingga menyebabkan terdakwa emosi.

BENGKULU – Cemburu melihat pacarnya diganggu orang lain, membuat Joni Antoni, 30, warga Lahat, Sumatera Selatan gelap mata. Pemuda yang dikenal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News