Girindra Sandino Tolak Pemantau Asing jika Partisan

Girindra Sandino Tolak Pemantau Asing jika Partisan
Peneliti 7 (Seven) Strategic Studies, Girindra Sandino. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejatinya kehadiran gerakan sipil untuk memantau proses pelaksanaan pemilu baik dalam maupun luar negeri adalah sebuah keniscayaan dalam demokrasi. Kehadiran lembaga pemantau memang diperlukan untuk memberikan kontribusi, masukan kritik yang membangun. Termasuk protes terbuka jika ada penyimpangan dalam proses tahapan pemilu.

Lembaga pemantau dapat berperan sebagai penyeimbang sekaligus penyumbang legitimasi pemilu yang pertanggungjawabannya kepada publik. Juga dalam sistem politik demokrasi modern, pemantau pemilu dapat merupakan bagian dari kelompok penekan (pressure groups), atau organisasi publik.

“Pemantau pemilu harus bersifat independen. Ada juga yang mengklaim independen namun partisan, sebagai bagian dari pertarungan wacana dalam konteks pemenangan pemilu. Akan tetapi lembaga pemantau pemilu semacam itu akan terusir dengan sendirinya dari medan interaksi wacana kontestasi demokrasi, apabila kinerja mereka menyimpang dari kaidah-kaidahnya sebagai pemantau pemilu independen, serta tidak mampu mengedepankan pertanggungjawaban publik,” kata Girindra Sandino, Wakil Sekjen KIPP Indonesia/ Direktur Eksekutif 7 (Seven Strategic Studies) dalam keterangan persnya, Rabu (27/3).

Menurut Girindra, Pemantau pemilu pertama dalam sejarah Indonesia lahir sejak tahun 1996 yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang dengan perjuangan militannya melawan rekayasa pemilu Orde Baru, dan memantau pemilu 1997 ditengah situasi teror terhadap aktivis prodemokrasi. Pasca reformasi pemilu 1999 baru menjamur pemantau pemilu baik dalam negeri dan luar negeri untuk memantau jalannya pelaksanaan pemilu di Indonesia hingga pemilu serentak 2019 ini.

Pemantauan pemilu juga merupakan bentuk komunikasi politik sebagai salah satu ciri kehidupan demokrasi yang semakin menunjukan dinamika tersendiri sebelum, saat dan pasca-pemilu dilaksanakan. Bahkan temuan-temuannya menjadi rujukan berbagai pihak.

“Jadi tidak ada aneh jika ada pemantau asing hadir untuk menyaksikan dan memantau proses kontestasi demokrasi walau sempat terjadi friksi pada tahun 1999 antara lembaga asing dan pemantau dalam negeri soal menata transisi demokrasi menuju konsolidasi demokrasi yang sesungguhnya,” katanya.

Menurut Girindra, saat ini marak sekali di media sosial soal meminta dan memohon pertolongan dengan sangat kepada lembaga atau organisasi pemantau pemilu asing untuk hadir dan memantau pemilu di Indonesia. Hal ini mulai dari tagar #INAelectionObserverSOS, #IndonesiaCallObserver, dan baru muncul lagi #IndonesiaCallsCarterCenter, mungkin maksud dari memanggil atau meminta pertolongan dari The Carter Center, ada cerita sejarahnya, bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu Tahun 2004, mendapat pengakuan dari dunia internasional, sebagai pemilu yang demokratis, jujur dan adil.

Pengakuan tersebut berasal dari negara Uni Eropa, pemerintah negara-negara sahabat seperti Amerika Serikat, negara-negara ASEAN, dan lembaga-lembaga seperti PBB, The Carter Center, The Australian Electoral Commission. Bahkan seperti yang dikatakan Presiden Carter saat itu bahwa pemilu Indonesia Tahun 2004 saat itu membuktikan bahwa tidak benar Islam tidak compatible dengan demokrasi.

Sejatinya kehadiran gerakan sipil untuk memantau proses pelaksanaan pemilu baik dalam maupun luar negeri adalah sebuah keniscayaan dalam demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News