GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil

GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil
GKR Hemas mendukung upaya Polda DIY menindak komplotan pedofil. Dok: TP PKK DIY

“Pelaku berinisial DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI, Diki (19), AA (27), dan AM (39),” kata Roberto dalam siaran persnya, Rabu (13/7).

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (cuy/jpnn)


GKR Hemas mendukung upaya Polda DIY dalam menindak komplotan pedofil yang membahayakan keselamatan anak-anak bangsa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News