GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil
Rabu, 13 Juli 2022 – 22:23 WIB
“Pelaku berinisial DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI, Diki (19), AA (27), dan AM (39),” kata Roberto dalam siaran persnya, Rabu (13/7).
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (cuy/jpnn)
GKR Hemas mendukung upaya Polda DIY dalam menindak komplotan pedofil yang membahayakan keselamatan anak-anak bangsa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun