GMPG Malu Wali Kota Tegal Terjerat Korupsi
Minggu, 03 September 2017 – 17:27 WIB

Wali Kota Tegal Siti Masitha saat dikawal petugas KPK menuju mobil tahanan, Rabu (30/8) sore. Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Siti tersebut, Almanzo mengharapkan tersangka untuk bertanggung jawab.
"Buat kami ya mereka harus legawa, ketika orang sudah salah harus lapang dada mundur, bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat, jangan lagi menutupi," tandas dia.
Seperti diketahui, selain Mashita, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Mashitah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern