Golkar Tolak Usulan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu, Begini Alasannya
Kamis, 22 Februari 2024 – 20:38 WIB

Illustrasi - Bendera Partai Golkar. Foto: Antara
Menurut Supriansa seluruh aturan main pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan.
Dia menilai ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu justru jauh dari harapan konstitusi.
"Saya mengatakan harapan penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat jauh api dari panggang, artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," katanya.
Dia pun menegaskan Partai Golkar menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam UU telah dijelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara," kata Supriansa. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPP Partai Golkar menolak usulan penggunaan hak angket terkait Pemilu 2024 karena dinilai tak masuk logika hukum.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang