Golkar Tolak Usulan Hak Angket Terkait Hasil Pemilu, Begini Alasannya
Kamis, 22 Februari 2024 – 20:38 WIB
Menurut Supriansa seluruh aturan main pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan.
Dia menilai ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu justru jauh dari harapan konstitusi.
"Saya mengatakan harapan penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat jauh api dari panggang, artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," katanya.
Dia pun menegaskan Partai Golkar menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam UU telah dijelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara," kata Supriansa. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPP Partai Golkar menolak usulan penggunaan hak angket terkait Pemilu 2024 karena dinilai tak masuk logika hukum.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024