Good Doctor Terima Sertifikat PSEF

Good Doctor Terima Sertifikat PSEF
Good Doctor (Logo). Foto dok Good Doctor

Sebelum mendapatkan sertifikasi PSEF, Good Doctor selalu mengutamakan perlindungan konsumen dalam memberikan obat dan alat kesehatan berkualitas dengan cara yang aman dan nyaman di semua platform telemedicine mereka.

Setiap apotek yang bermitra dengan Good Doctor harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) aktif.

Produk yang dijual oleh apotek mitra mengikuti pengendalian mutu harga jual satuan dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dengan sertifikasi PSEF ini, kami tidak hanya menjaga kepercayaan pengguna kami, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan rencana kemitraan kami dengan lebih banyak merchant di sektor farmasi. Semakin banyak apotek yang bermitra dengan kami, semakin mudah dan cepat konsumen mendapatkan akses obat dan alat kesehatan yang berkualitas, sehingga mendukung pertumbuhan penjualan produk kesehatan oleh mitra farmasi kami," jelasnya.

Regional CEO of Good Doctor Technology, Melvin Vu, mengatakan dengan diterbitkannya sertifikasi PSEF untuk layanan telefarmasi di Indonesia, pihaknya bisa terus mengembangkan praktik industri terbaik dan menerapkannya di semua negara Asia Tenggara.

"Oleh karena itu, penting bagi penyedia kesehatan digital seperti kami untuk terus berkolaborasi dengan regulator dan otoritas kesehatan setempat untuk mendukung terciptanya hasil yang berkelanjutan melalui peraturan dan sistem jangka panjang. Ini adalah langkah penting dalam memastikan kelangsungan solusi digital dan mendorong adopsi telemedicine di luar kebutuhan pandemi," seru Melvin Vu.(chi/jpnn)

Dengan sertifikasi PSEF, Good Doctor akan terdaftar secara hukum di Kementerian Kesehatan dan diakui sebagai platform bersertifikat.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News