Good News, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak
Jumat, 30 November 2018 – 15:44 WIB
Menurut Faisal, kebijakan itu mampu mendongkrak rata-rata harian penerimaan PKB dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Dari sebelumnya penerimaan Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.
Karena itu Faisal mengharapkan masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak di wilayah DKI agar memanfaatkan kebijakan pemutihan untuk melunasinya. “Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbaunya.(jpg/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tiga jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga