Google Diduga Melakukan Monopoli, Regulator Jepang Bergerak

Google Diduga Melakukan Monopoli, Regulator Jepang Bergerak
Google diduga melakukan monopoli. Ilustrasi Foto: Antara

Google mengatakan, "Kami memberikan opsi (kepada pengguna) untuk menyesuaikan perangkat sesuai dengan kebutuhan mereka, dan akan bekerja sama dengan penyelidikan ini."

Undang-Undang Pasar Digital diberlakukan di Uni Eropa tahun lalu untuk memperkuat regulasi pada perusahaan teknologi besar, dengan tujuan meningkatkan persaingan dengan memudahkan masuknya perusahaan baru dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.

Bulan lalu, jaksa Amerika Serikat membuka sidang monopoli yang bersejarah terhadap Google.

Departemen Kehakiman berpendapat bahwa perusahaan ini mengoperasikan monopoli ilegal yang telah merugikan pengguna komputer dan perangkat seluler di Amerika Serikat. (antara/jpnn)


Regulator Jepang bakal menyelidiki dugaan upaya monopoli oleh Google LLC yang mendorong produsen ponsel pintar menggunakan platform pencarian secara default.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News