Gubernur Ali Mazi Ogah Melantik Penjabat Bupati, Mendagri Tito Buka Suara

Gubernur Ali Mazi Ogah Melantik Penjabat Bupati, Mendagri Tito Buka Suara
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait Gubernur Ali Mazi yang ogah melantik penjabat bupati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan usulan penjabat (Pj.) kepala daerah dari pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Mengenai penjabat (kepala daerah),  sebetulnya sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024 supaya ada keserentakan," kata Tito Karnavian, dikutip dari keterangannya, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 itu mengamanatkan pilkada serentak diadakan pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan legislatif.

Ini dilakukan agar penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Aturan itu juga menjelaskan masa jabatan kepala dareah yang berakhir harus diisi oleh penjabat.

Penjabat untuk tingkat gubernur harus diisi oleh pimpinan tinggi madya sementara untuk tingkat bupati dan wali kota harus diisi pimpinan tinggi pratama.

"Selama ini praktik sudah kami lakukan tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kami lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada, dan UU ASN. Kemudian, yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” tutur Tito.

Dia menegaskan usulan pemilihan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kemendagri didasari oleh asas profesionalitas.

Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait Gubernur Ali Mazi yang ogah melantik penjabat bupati atau penjabat kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News