Gubernur Anies Didesak Segera Mengesahkan Pergub Udara Bersih, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Community Manager Bicara Udara Novita Natalia mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) udara bersih.
Menurutnya, kondisi kualitas udara di Jakarta yang mengkhawatirkan membuat 'Bicara Udara', salah satu komunitas yang diinisiasi oleh sekelompok masyarakat yang merasakan pentingnya menyuarakan kepedulian terhadap kualitas udara di lingkungan tempat mereka beraktivitas.
Selain itu, Bicara Udara juga membuat petisi di platform Change.org, dengan judul “Gubernur Anies Baswedan Tolong Sahkan Pergub Udara Bersih! Udara Jakarta Tidak Sehat.”
Sejak Juni 2022, Jakarta selalu menempati peringkat lima besar kota terpolusi di dunia berdasarkan data IQ Air.
Begitu pula di aplikasi pemantau kualitas udara Nafas menunjukkan angka AQI (indikator kualitas udara), terutama PM 2.5 didominasi warna merah, bahkan berwarna ungu yang menandakan udara Jakarta sangat tidak sehat.
“Melalui petisi ini kami ingin Anies mengesahkan Pergub tentang strategi pengendalian pencemaran udara, sebelum masa berlakunya habis pada 16 Oktober 2022,” ujar Novita, Kamis (29/9).
Novita mengatakan jika Pergub ini tidak segera diteken, upaya untuk menurunkan polusi udara akan tertunda selama dua tahun ke depan.
Sebab, sampai 2024 nanti DKI Jakarta akan dipimpin oleh Plt Gubernur yang tidak bisa mengeluarkan peraturan baru.
Community Manager Bicara Udara Novita Natalia mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) udara bersih.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta