Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral

Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
"Saran kami jalan terbaik, gubernur dan parpol pengusung harus menjalin komunikasi yang baik. Bicarakan soal posisi wagub yang kosong ini dengan kepala dingin yang inti masalahnya mempertimbangkan positif-negatifnya jika jabatan kosong atau diisi," ungkap Reydonizar.

Hal serupa untuk jabatan Wabup Seluma yang kasusnya sama dengan wagub. Termasuk jabatan wabup Rejang Lebong yang kosong pascameninggalnya Wabup terpilih, Slamet Diono. Secara otomatis kepala daerah/wakil yang meninggal diberhentikan. Tetapi mekanismenya tetap lewat pemberitahuan dari pemerintah daerah bersangkutan.

"Untuk wabup Seluma saya rasa tidak ada beda dengan kasus wagub. Tetapi untuk wabup RL kita lihat dulu apakah sudah ada pemberitahuan dari daerah bersangkutan atau tidak. Kalau ada langsung kita berhentikan dan daerah bisa langsung ajukan penggantinya," demikian Reydonizar. (ble/sca)

MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News