Gubernur Kaltim Minta Pusat Kaji Ulang Larangan BUMD Ajak Swasta di Blok Mahakam
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak meminta pemerintah pusat mengkaji ulang larangan bagi pemerintah daerah untuk melibatkan swasta dalam pengelolaan jatah saham atau participating interest (PI) atas Blok Mahakam. Menurutnya, larangan itu tak masuk akal karena Pemprov Kaltim tentu akan kesulitan menghimpun dana untuk mendapat jatah 10 persen saham Blok Mahakam.
"Tidak mungkin bisa, dananya pasti enggak akan cukup. Kami menyangsikan usulan pemerintah. Pakai APBD memang tidak mungkin. Apalagi pakai APBN, itu nonsense," ujar Awang, Senin (13/4).
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim tetap membutuhkan kerja sama dengan kalangan swasta. Namun, lanjutnya, calon mitra Pemprov Kaltim itu harus berpengalaman.
“Kami sudah siap. Semua sumber daya dan segalanya sudah kami siapkan. Tapi kami memerlukan mitra, yang paham dan punya pengalaman hulu migas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, aturan PI 10 persen memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Namun, katanya, larangan pelibatan swasta dalam PI untuk pemda itu tetap harus dikaji ulang.
“Tapi terkait syarat swasta tidak dibolehkan terlibat, harus dikaji lagi. Mengingat tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup bisa terlibat dalam participating interest 10 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmadja Puja menyatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan agar BUMD tidak menggandeng swasta. Selama ini sudah ada aturan bahwa pemda mendapat participating interest (PI) migas 10 persen.
Namun, kebanyakan BUMD mengajak swasta menggarap blok migas. ’’Akan dibuat aturan baru untuk memperkuat BUMD,’’ ujar Wirat.
JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak meminta pemerintah pusat mengkaji ulang larangan bagi pemerintah daerah untuk melibatkan
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun