Gubernur Sudah Setujui UMK 2014

Gubernur Sudah Setujui UMK 2014
Gubernur Sudah Setujui UMK 2014

jpnn.com - NUNUKAN - Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Ketenagakerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan, Frans Toni, mengatakan bahwa Gubenur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak telah menyetujui pemberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) Nunukan 2014. Dan dalam waktu dekat ini akan disebarkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Nunukan.

“Gubenur Kaltim sudah menandatangani UMK Nunukan 2014. Ini akan disampaikan kepada seluruh perusahaan perusahaan untuk ditindak lanjuti,” katanya seperti diberitakan Radar Nunukan (Grup JPNN).

Dengan disetujui UMK 2014 ini , diharapkan UMK yang disepakati bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah melalui dewan pengupahan, dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan.

Frans Toni tak menapik, jika suatu saat didapati perusahaan tidak menjalankan kesepakatan tersebut, maka Dinsosnakertrans akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasinya.

“Jika kita ada menemukan perusahaan yang tidak mengikuti UMK 2014, pasti kita panggil untuk menjelaskan alasan mereka. Sebab ini kesepakatan bersama, jika tidak mengikuti pasti ada sanksinya,” ujarnya.

Disampaikan, ekarang ini UMK 2014 untuk perusahaan perkebunan itu sebesar Rp 1,9 juta, sedangkan untuk perusahaan pertambangan sebesar Rp 1,95 juta. Dan itu untuk seluruh pekerja, baik yang karyawan tetap maupun pekerja kontrak.

Frans toni juga mengatakan pelakasanaan UMK 2014 ini, Dinsosnakertrans Nunukan, tetap terus mengawasi setiap perusahaan jika dikemudian hari tidak menjelankan UMK 2014.

“Waktu belum di setujui UMK 2014, memang perusahaan masih mengacu dengan UMK 2013. Karena ini sudah di setujui oleh Gubenur maka perusahaan wajib ambil patokan dari UMK 2014 ini,” jelasnya. (*/chm)


NUNUKAN - Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Ketenagakerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan, Frans Toni, mengatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News