Gubernur Sumbar Minta PNS dan PPPK Jangan Kolot
jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengingatkan bahwa peran aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sangat dibutuhkan untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi satu dari lima negara besar di dunia.
Oleh karena itu, Mahyeldi mengingatkan agar ASN baik itu PNS maupun PPPK tidak boleh kampung atau kolot dan tidak terdidik.
Dia menyatakan ASN harus berorientasi untuk terus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) sampai ahli di bidang kerja masing-masing
“Jangan kampungan atau kolot dan tidak terdidik,” kata Mahyeldi saat menyerahkan SK CPNS dan SK PPPK di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Senin (23/5).
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kampungan adalah berkaitan dengan kebiasaan kampung, terbelakang (belum modern), kolot. Kampungan juga bisa diartikan tidak tahu sopan santun, tidak terdidik dan kurang ajar.
Mahyeldi menyebut perilaku kampungan itu sangat jauh dari paradigma ASN yang diinginkan pemerintah, yaitu sebagai pelayan masyarakat serta perekat dan pemersatu bangsa. Dia mengatakan ASN harus bisa memberikan sumbangsih untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi satu dari lima negara besar di dunia.
"Bagaimana bisa memberikan sumbangsih jika SDM biasa-biasa saja atau merasa harus dilayani, bukan sebagai pelayan masyarakat? Paradigma pemikiran itu harus ditanamkan sejak masih CPNS menjelang menjadi PNS," katanya.
Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan setelah menerima SK CPNS, masih ada proses yang harus dilewati untuk bisa menjadi PNS 100 persen, yaitu diklat pra jabatan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta PNS dan PPPK jangan kampungan atau kolot dan tidak terdidik.
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun