Gugat Ahok Rp 470 M, ACTA Klaim Mewakili Massa Aksi Bela Islam
Kamis, 08 Desember 2016 – 18:56 WIB
Meski begitu, peserta Aksi Bela Islam dipastikan tidak akan kecipratan sepeserpun uang ganti rugi jika ACTA memenangkan gugatan.
Menurut Ali, ACTA akan menggunakan uang tersebut untuk hal-hal terkait perjuangan umat Islam secara luas.
"Kita akan gunakan untuk kepentingan perjuangan umat Islam. Misalnya membangun tempat ibadah seperti masjid, musholah dan lain sebagainya," kata Ali. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membayar ganti rugi senilai Rp 470 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya