Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung

Karena Tak Punya Peluang jadi Ketua MPR

Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasalnya, RUU yang oleh DPR dan pemerintah telah disetujui untuk disahkan pada Senin (3/8) lalu itu dianggap memangkas jatah DPD untuk menduduki kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. .

"Pasal 14 RUU Susduk yang baru saja disahkan oleh DPR harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pasal tersebut telah mem-faith a comply bahwa yang berhak jadi Ketua MPR itu hanya kalangan anggota DPR," tegas Todung Mulya Lubis, selaku koordinator tim advokasi DPD untuk uji materi Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, di ruang rapat DPD, Senayan Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Todung, pasal dimaksud telah melanggar prinsip-prinsip dasar kesamaan diantara lembaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPR dan DPD. "Persetujuan DPR terhadap pasal 14 itu merupakan sikap mendegredasi DPD dan tata negara melalui mekanisme undang-undang yang semestinya harus dihindari karena bertentangan dengan konstitusi dasar negara utamanya Pasal 28D tentang HAM," ucapnya.

Meski saat ini DPD fokus terhadap uji materi Pasal 14 RUU Susduk, Todung Mulya Lubis juga mengatakan bahwa sikap tersebut bukan berarti DPD telah menerima keseluruhan materi Susduk. "Pasal 14 tersebut merupakan langkah awal untuk menguji keseluruhan produk undang-undang yang dihasilkan DPR yang terkait dengan kepentingan otonomi daerah," kata Todung.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News