Gugatan Cerai Ditolak Majelis Hakim, Lulu Tobing Masih Berstatus Istri Bani Maulana

Gugatan Cerai Ditolak Majelis Hakim, Lulu Tobing Masih Berstatus Istri Bani Maulana
Lulu Tobing bersama suaminya Bani Maulana Mulia. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Lulu Tobing tak jadi bercerai dengan suaminya, Bani Maulana Mulia.

Pasalnya gugatan Lulu Tobing terhadap Bani Maulana ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," ujar Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, di kantornya, Selasa (14/9).

Alasannya, penggugat yakni Lulu Tobing tak bisa membuktikan gugatannya di pengadilan.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelas Jajat Sudrajat.

Atas alasan tersebut, bintang sinetron Tersanjung itu masih berstatus suami istri dengan Bani Maulana.

"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah memakan 13 kali sidang sampai saat ini dan satusnya masih sebagai suami dan istri," tegas Jajat Sudrajat.

Dia mengatakan gugatan cerai ditolak seperti ini suatu hal yang biasa. Sebab, tak semua perkara di pengadilan agama dikabulkan oleh majelis hakim.

Aktris Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia batal bercerai lantaran gugatannya ditolak majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News