Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Kamis, 10 Desember 2020 – 01:16 WIB
Ia menegaskan atas perbuatan tersebut, kedua saudara kandung yang sudah ditahan tersebut terancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun kurungan.
BACA JUGA: Kesal Sering Dipaksa Begituan dengan Sesama Jenis, Manusia Silver Nekat Mutilasi Rekannya
“Hingga Rabu malam polisi masih terus memeriksa kedua tersangka guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ungkapnya.(antara/jpnn)
Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Pelaku Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Polres Jayawijaya Diserang Oknum Prajurit TNI, Kapolda Papua Berkata Begini
- Kantor Disperindagkop Waropen Diduga Dirusak OTK, Polisi Langsung Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Polisi Sudah Tangkap 9 Tersangka Kasus Bentrok Kelompok Pemuda di Bitung
- Jumlah Pelamar PPPK 2023 Hingga 1 Oktober, Honorer Perlu Tahu