Gugatan Ditolak MK, Pilkada Taput Masuk Putaran Kedua

Gugatan Ditolak MK, Pilkada Taput Masuk Putaran Kedua
Gugatan Ditolak MK, Pilkada Taput Masuk Putaran Kedua

Dihubungi usai persidangan, Roder Nababan selaku Kuasa Hukum pihak terkait, Nikson-Mauliate, mengaku menyambut baik keputusan MK. Karena keputusan tersebut telah cukup tepat, mengingat KPU Taput selama ini dinilai melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sangat menyambut baik akan keputusan ini. Karena dengan demikian kelanjutan dari pelaksanaan pilkada, dapat segera dilakukan. Sebenarnya jauh sebelum putusan kita optimis MK akan menolak gugatan pemohon,” katanya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu. Menurutnya, begitu menerima berkas putusan dirinya akan segera memberi tahu hasil putusan ke KPU Pusat dan KPU Provinsi Sumatera Utara.

Setelah itu, tahap selanjutnya, KPU Taput menurutnya akan segera menggelar rapat pleno guna menentukan jadwal pelaksanaan pilkada Taput putaran kedua.

“Selama ini kan belum kita persiapkan, makanya sekembali ke daerah kita akan segera menggelar rapat pleno. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya.

Lamtangon memerkirakan pilkada putaran kedua sudah dapat dilaksanakan pada akhir bulan Februari, atau paling tidak hingga pertengahan Maret mendatang.

“Sekarang ini kan kita juga akan memasuki pemilu nasional. Jadi kita akan upayakan pelaksanaan pilkada putaran kedua sebelum 9 April. Mudah-mudahan bisa di akhir Februari, atau pertengahan Maret mendatang,” ujarnya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News