Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

“Prediksi/keyakinan kami kalau jadi sidang pada tanggal 9-15 Agustus mendatang, sudah bisa kami ketahui bahwa gugatan pemohon itu pasti kandas dalam putusan dismisal, atau tidak masuk pokok perkara, dan gugatan paslon nomor tiga bakal ditolak oleh MK,” kata Usep, yang juga Bacaleg nomor satu untuk DPRD Kabupaten Bogor Dapil III ini.(jpnn)


Menurut Tim Kuasa Ade - Iwan, paslon nomor tiga tidak memenuhi unsur untuk menggugat di MK karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News