Gugatan Kader Demokrat terhadap Pak SBY Mulai Disidang

Gugatan Kader Demokrat terhadap Pak SBY Mulai Disidang
Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya, ternyata gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan sudah masuk pengadilan. Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Untuk diketahui, pihak penggugat dalam perkara ini adalah sejumlah kader Partai Demokrat yang tak puas atas hasil Kongres IV
di Surabaya, 12-13 Mei 2015 lalu.

”Sidang perdananya baru digelar hari ini (kemarin, Red),” kata penerima kuasa penggugat, Sahat Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3). ?

Gugatan ini sebelumnya telah dimohonkan oleh tiga kader partai berlambang mercy itu. Mereka adalah Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti dan Rahmadi Kasim.

Adapun dasar mereka menggugat karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diduga dilakukan oleh SBY dan Hinca Panjaitan.

Sahat menerangkan, pelanggaran itu berkaitan dengan laporan susunan kepengurusan bodong ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beberapa waktu lalu.

Di dalam laporan No: 122/Pdt.G/2017 di PN Jakpus disebutkan adanya perbedaan antara AD/ART yang diserahkan dan dilaporkan ke Kemenkumham dengan AD/ART hasil Kongres ke IV.

Pelanggaran pertama adalah soal keberadaan Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) yang tidak pernah disebutkan di dalam kongres ternyata muncul dan diserahkan ke Kemenkumham.

Lama tak terdengar kabarnya, ternyata gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan sudah masuk

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News