Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa
"Maka Bawaslu yang akan menyidangkan laporan tersebut. Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Dhifla.
"Jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," lanjutnya.
Dhifla menjelaskan proses keberatan ini yang tidak dilakukan oleh pasangan 01 dan 03 sama sekali.
"Karena mereka selama ini sangat percaya diri bahwa mereka pasti bisa memenangkan kontestasi pada tanggal 14 Februari tersebut," ujarnya.
Dia menilai paslon 01 dan 03 lupa atau terlanjur terpesona dengan adanya Gibran sebagai peserta pilpres.
"Dengan mereka tidak melakukan gugatan keberatan atas proses pencalonan tersebut selama ini berarti mereka sudah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan alias kadaluarsa," tegasnya.
Dhifla juga menyebutkan apapun alasan paslon 01 dan 03 saat ini, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran sebagai wakil Prabowo kedaluwarsa.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos