Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kombes Hengki Beri Respons Begini

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kombes Hengki Beri Respons Begini
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan. (cr3/jpnn)

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menilai keputusan majelis hakim yang mengugurkan gugatan praperadilan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab sudah sesuai aturan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News