Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa Ditolak

Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa Ditolak
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan tersangka kasus film dewasa, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pada Selasa (27/2).

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Sri Rejeki Marsinta, dilansir Antara.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Oleh sebab itu, semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," jelasnya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting lantas memberi tanggapan soal ditolaknya gugatan praperadilan tersebut.

Gugatan praperadilan tersangka kasus film dewasa, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News