Gunakan 18 Wanita Penghibur untuk Muluskan Proyek Pembangunan Rutan

Gunakan 18 Wanita Penghibur untuk Muluskan Proyek Pembangunan Rutan
Gunakan 18 Wanita Penghibur untuk Muluskan Proyek Pembangunan Rutan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dan menahannya. Mereka adalah Kasubag Program Kanwil Kemenkuham Kepri, Abdul Muis selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Rutan Batam di Tembesi dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur. (jpg/jpnn)

 


TANJUNGPINANG  – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menemukan bukti gratifikasi seks berupa 18 wanita penghibur  sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News