Gunakan 18 Wanita Penghibur untuk Muluskan Proyek Pembangunan Rutan
Kamis, 02 Oktober 2014 – 01:01 WIB
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dan menahannya. Mereka adalah Kasubag Program Kanwil Kemenkuham Kepri, Abdul Muis selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Rutan Batam di Tembesi dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur. (jpg/jpnn)
TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menemukan bukti gratifikasi seks berupa 18 wanita penghibur sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti