Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan

Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, Polri berhak menetapkan pengusaha gula Gunawan Jusuf sebagai tersangka.

Hal ini mengingat kasus yang dilaporkan warga negara Singapura Toh Keng Song atas kerugian sekitar USD 101 juta terjadi sekitar 2004.

"Karena ini kasus pencucian uang, khawatirnya jejak bisa hilang apalagi ini kejadiannya sudah lama," kata Yenti saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10).

Terhitung sudah tiga kali Gunawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bagi Yenti, gugatan praperadilan tidak boleh menghalangi penyidikan Polri.

Di samping itu, berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, dengan penetapan tersangka, Polri disebutkan Yenti bisa segera membekukan aset Gunawan.

Namun, kalau dalam kasus TPPU terkait sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka Polri, dia menyebut bisa melakukan pembekuan aset saksi untuk keperluan penyidikan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, Polri cukup menemukan dua alat bukti untuk mentersangkakan Gunawan.

"Itu juga harus cukup bukti untuk melakukan (penetapan tersangka), kalau tidak cukup bukti jangan coba-coba karena akan mendapatkan perlawanan hukum," tegas Edi.

Terkait tiga kali permohonan praperadilan yang diajukan Gunawan, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyebutkan langkah hukum preperadilan harus dibatasi untuk mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, Polri berhak menetapkan pengusaha gula Gunawan Jusuf sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News