Gurandil-gurandil Ini Biang Kerok Penyebab Banjir-Longsor di Lebak Banten

"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," katanya menegaskan.
Pihaknya saat ini mengamankan empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana ilegal mining penambangan emas (PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya.
Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya. (antara/jpnn)
Taman Nasional Gunung Halimun Salak rusak karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung