Gurandil-gurandil Ini Biang Kerok Penyebab Banjir-Longsor di Lebak Banten

Gurandil-gurandil Ini Biang Kerok Penyebab Banjir-Longsor di Lebak Banten
Polres Lebak menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin. Foto: ANTARA

"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," katanya menegaskan.

Pihaknya saat ini mengamankan empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana ilegal mining penambangan emas (PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya.

Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya. (antara/jpnn)

Taman Nasional Gunung Halimun Salak rusak karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas ilegal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News