Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS

Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS
Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS

Lanjut Nopian, kejadian ini juga tentunya harus menjadi perhatian PNS di lingkungan Kemenag. Terkait tuntutan keluarga Ks tentunya akan disampaikan ke Kementerian RI. Namun yang memutuskan apakah diberhentikan atau tidak adalah di pusat.  

"Pertimbangan tidak diberhentikan karena dia (Ks, red) belum pernah menjalani hukuman. Tapi kesimpulannya kita tunggu keputusan nantinya yang disampakan Bagian Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag," demikian Nopian.(che)


BENGKULU - Ks (28) oknum guru agama di salah satu Madrasah di Kota Bengkulu yang divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News