Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS
Minggu, 07 Desember 2014 – 01:02 WIB

Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS
Lanjut Nopian, kejadian ini juga tentunya harus menjadi perhatian PNS di lingkungan Kemenag. Terkait tuntutan keluarga Ks tentunya akan disampaikan ke Kementerian RI. Namun yang memutuskan apakah diberhentikan atau tidak adalah di pusat.
"Pertimbangan tidak diberhentikan karena dia (Ks, red) belum pernah menjalani hukuman. Tapi kesimpulannya kita tunggu keputusan nantinya yang disampakan Bagian Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag," demikian Nopian.(che)
BENGKULU - Ks (28) oknum guru agama di salah satu Madrasah di Kota Bengkulu yang divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan