Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS
Minggu, 07 Desember 2014 – 01:02 WIB
Lanjut Nopian, kejadian ini juga tentunya harus menjadi perhatian PNS di lingkungan Kemenag. Terkait tuntutan keluarga Ks tentunya akan disampaikan ke Kementerian RI. Namun yang memutuskan apakah diberhentikan atau tidak adalah di pusat.
"Pertimbangan tidak diberhentikan karena dia (Ks, red) belum pernah menjalani hukuman. Tapi kesimpulannya kita tunggu keputusan nantinya yang disampakan Bagian Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag," demikian Nopian.(che)
BENGKULU - Ks (28) oknum guru agama di salah satu Madrasah di Kota Bengkulu yang divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh