Guru Besar FH Unpad Minta Berhati-Hati Bahas Wacana Amendemen UUD 1945

Guru Besar FH Unpad Minta Berhati-Hati Bahas Wacana Amendemen UUD 1945
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Professor Susi Dwi Harijanti mengatakan tidak ada urgensinya apabila MPR melakukan amendemen terhadap Undang-undang Dasar 1945.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring berjudul 'Menakar Urgensi Amandemen UUD 1945 yang diadakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang bekerja sama dengan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) pada Kamis 16 September 2021.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Direktur Eksekutif CSIS Philips J Vermonte, dan Ketua IKA Fakultas Hukum Unpad Yudhi Wibhisana.

"Secara pribadi saya mengatakan tidak ada urgensi (melakukan amandemen UUD 1945)," kata dia.

Menurut Susi, hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Kebijakan Negara yang melihat bahwa di pembukaan UUD 1945 sudah ada haluan negara.

"Bahwa haluan-haluan negara itu pada dasarnya sudah ada di Pembukaan Undang-undang Dasar 1945," sambung Susi.

Apabila ada perubahan, dia mencontohkan pemerintahan Brasil yang menerapkan sistem presidensil yang mana lembaga serupa MPR bisa meminta calon presiden untuk melakukan perencanaan. Bukan dalam bentuk amandemen Undang-undang Dasar.

"Ketika Presiden, seseorang itu mencalonkan diri sebagai Presiden maka dia harus membuat sedemikian rupa rencana-rencana itu sesuai dengan haluan yang sudah ada di konstitusi Brasil. Jadi acuannya tetap Brasil," kata Susi.

Fakultas Hukum Unpad menaruh perhatian terhadap wacana Amendemen UUD 1945 yang terus bergulir dan masih menuai pro dan kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News