Guru Besar IPB Harap Pemerintah Persulit Alih Fungsi Lahan Pertanian

Guru Besar IPB Harap Pemerintah Persulit Alih Fungsi Lahan Pertanian
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan. Ilustrasi Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan. Susutnya lahan pertanian di Indonesia membuat produksi pangan semakin menurun.

"Alih fungsi lahan pangan menjadi nonpertanian tentunya ancaman nyata bagi ketahanan pangan pada saat daya beli dan kemampuan impor pangan rendah, terutama alih fungsi lahan pangan di Jawa," kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Harianto dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Selanjutnya, kata Harianto, sebagai sumber penyebab utama alih fungsi lahan tersebut adalah faktor bisnis. Hal itu lebih menguntungkan bisnis nonpertanian.

"Penyebab utama tentunya adalah penggunaan lahan untuk nonpertanian, secara bisnis lebih menguntungkan daripada untuk menanam tanaman pangan," tegasnya.

Meski demikian, Harianto memberikan solusi agar lahan pertanian tetap terjaga. Salah satunya membuat alih fungsi lahan pertanian sulit dan mahal.

Selain itu, Harianto juga menyarankan bagi pemerintah tetap menjadikan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya agar wilayah pangan tetap terjaga dan tidak berkurang.

"Peraturan ini tentunya perlu menjadi landasan bagi berbagai program pembangunan yang memerlukan tanah. (Di mana) tanah tersebut ternyata telah dialokasikan untuk pertanian," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik tanah, di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.

Penyebab utama alih fungsi lahan pertanian adalah faktor bisnis. Akibatnya ketahanan pangan terancam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News