Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!

Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa, tetapi, kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," ujar Andi.
Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.
Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.
Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan rampung untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika.
"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," ujar Andi.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong agar guru besar UGM bernama Edy Meiyanto (EM) yang dipecat atas kasus kekerasan seksual dipidanakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak