Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan

Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan
Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan
Yudi menyebut, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan dana untuk TP Guru PNSD sebesar Rp 30,55 triliun, sedangkan untuk DPT Guru PNSD dialokasikan dana sebesar Rp 2,89  triliun. "Untuk pembayaran TP dan DTP akan dilakukan secara triwulanan (tiga bulan sekali, Red)," katanya.

Periode triwulan I, pembayaran dilakukan pada pekan terakhir Maret 2012, triwulan II pada pecan terakhir Juni 2012, triwulan III pada pecan terakhir September 2012, dan triwulan IV pada pecan terakhir November 2012. "Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke 13," ucapnya.

Menurut Yudi, pembayaran TP dan DTP akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Yudi mengingatkan, untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran.

JAKARTA - Kabar gembira bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Tahun ini, pemerintah mulai memberikan Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News