Guru Dilarang Terima Parcel
Hari ini Guru terima TPPNS
Selasa, 16 Agustus 2011 – 09:38 WIB

Guru Dilarang Terima Parcel
Sementara itu, hari ini, Disdik berencana menyalurkan Tambahan Penghasilan PNS (TPPNS) kepada 13.362 Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung dengan jumlah total Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Dana yang diterima guru, masing-masing sebesar Rp 150 ribu/bulan dan akan dibayarkan untuk dua bulan, guru akan menerima sekitar Rp 300 ribu. “Itu untuk guru yang kehadirannya 100 persen, namun yang tidak 100 persen maka akan dipotong. Karena itu berdasarkan kehadiran,” paparnya. Untuk mekanisme pembayaran sendiri akan melalui bendahara sekolah untuk kemudian disalurkan ke masing-masing guru.
Sedangkan prihal THR sendiri, ditegaskan Oji, pihaknya tidak mengalokasikannya. “Namun biasanya menjelang hari raya Idul Fitri, selain dari TPPNS namun ada tambahan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi yang diikuti oleh guru,” paparnya.(tie)
BANDUNG- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Oji Mahroji melarang para guru tidak menerima parcel dari siswa maupun orang tua murid.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya