Guru Dilarang Terima Parcel

Hari ini Guru terima TPPNS

Guru Dilarang Terima Parcel
Guru Dilarang Terima Parcel
Sementara itu, hari ini, Disdik berencana menyalurkan Tambahan Penghasilan PNS (TPPNS) kepada 13.362 Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung dengan jumlah total Rp 5 miliar.

Dana yang diterima guru, masing-masing sebesar Rp 150 ribu/bulan  dan akan dibayarkan untuk dua bulan, guru akan menerima sekitar Rp 300 ribu. “Itu untuk guru yang kehadirannya 100 persen,  namun yang tidak 100 persen maka akan dipotong. Karena itu berdasarkan kehadiran,” paparnya. Untuk mekanisme pembayaran sendiri akan melalui bendahara sekolah untuk kemudian disalurkan ke masing-masing guru.

Sedangkan prihal THR sendiri, ditegaskan Oji, pihaknya tidak mengalokasikannya.  “Namun biasanya menjelang hari raya Idul Fitri, selain dari TPPNS namun ada tambahan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Koperasi yang diikuti oleh guru,” paparnya.(tie)


BANDUNG- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Oji Mahroji melarang para guru tidak menerima parcel dari siswa maupun orang tua murid.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News