Guru Honorer K2 Digaji Rp 300 Ribu, Nyambi jadi Penjaga Toilet
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Kebumen Ahmad Zuhri mengungkap kisahnya bertahan sebagai guru honorer K2 sekaligus menghidupi keluarganya dengan pekerjaan sampingan sebagai pnejaga toilet.
Hal ini diungkapkan Ahmad saat berdialog dengan Wakil Ketua Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (18/3). Dia menceritakan, honor sebesar Rp 300 ribu per bulan diakuinya tidak mampu menghidupi keluarganya.
"Rp 300 ribu per bulan Pak. Jadi, sumber kehidupan saya mustahil saya dapat dari honorer Pak. Saya dapat dari sisi-sisi yang lain," ucap Ahmad.
Dia lantas bercerita soal usaha sampingannya menjaga toilet di pinggir pantai di daerahnya. Pekerjaan itu dia lakukan Sabtu selepas mengajar dan hari Minggu.
BACA JUGA: Curhat ke Fadli Zon, Honorer K2: Rezim Ini Mungkin Harus Selesai
"Mungkin tidak percaya kawan-kawan ini, hari Sabtu dan Minggu saya nongkrong di toilet Pak, saya punya toilet di pantai. Istri saya dagang Pak. Jadi keseharianya itu. Biaya total kehidupan saya dapat dari sana, tidak dari honorer yang 300 ribu," tutur Ahmad.
Sebagai guru, Ahmad bukan tidak berusaha meningkatkan kompetensinya. Dia bahkan sampai kualiah dua kali agar pendidikannya linier dengan mata pelajaran yang diajarkan. Akan tetapi, pemerintah hingga kini tidak memperlakukannya secara baik.
Oleh karena itu, dia mewakili sesama honorer K2, GTT/PTT dari daerahnya berharap persoalan ini bisa diperjuangkan oleh Fadli Zon.
Ahmad Zuhri merupakan guru honorer yang digaji Rp 300 ribu per bulan, curhat ke Fadli Zon bahwa dirinya nyambi jadi penjaga toilet.
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan