Guru Honorer Tidak Mengajar Lulus PPPK Tahap I, PGRI: Harus Ditelusuri!

Guru Honorer Tidak Mengajar Lulus PPPK Tahap I, PGRI: Harus Ditelusuri!
Para pengurus BKH PGRI Riau menemukan fakta seleksi PPPK 2021 merugikan honorer. Foto dokumentasi BKH PGRI Riau for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Temuan adanya guru tidak mengajar atau pindah ke sekolah swasta bisa lulus seleksi PPPK 2021 tahap I menjadi perhatian PB PGRI.

Pasalnya, bukan cuma satu tetapi cukup banyak temuan serupa sehingga yang dirugikan guru honorer aktif di sekolah induk.

"Harus ditelusuri, kenapa bisa guru yang sudah resign sebelum Desember 2020 dan termasuk tenaga kependidikan tetap bisa menjadi peserta seleksi. Bahkan tidak sedikit yang lulus," kata Wijaya, ketua Departemen Kominfo PB PGRI kepada JPNN.com, Kamis (28/10).

Dia menegaskan kondisi tersebut tidak akan terjadi bila Dapodik di-update. Apalagi Kemendikbudristek ternyata menarik data peserta tes PPPK guru tahap I per Desember 2020.

Namun, dari data tersebut salah satu permulaan terjadinya persoalan terkait peserta yang tidak mendapatkan afirmasi, guru noninduk (Y) yang tidak bisa mengisi formasi. 

Sebab, di sekolah yang dilamar ada guru yang sudah lama resign ikut tes kembali dengan data di sekolah induk tersebut. Begitu juga persoalan linearitas kualifikasi akademik terkait formasi yang dilamar.

Logikanya guru yang resign dari sekolah negeri atau pindah ke sekolah swasta, namanya tidak ada di Dapodik sekolah negeri.

"Kalaupun yang bersangkutan tetap mengajar di sekolah swasta, ya namanya tercatat Dapodik sekolah swasta sehingga tidak bisa ikut tes tahap I," tegasnya.

PB PGRI menyoroti temuan mengenai ada guru honorer yang tidak aktif mengajar, tetapi lulus PPPK 2021 tahap I.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News