Guru Lulus PG Ungkap Fakta Mengejutkan soal Gaji PPPK, Waduh

Guru Lulus PG Ungkap Fakta Mengejutkan soal Gaji PPPK, Waduh
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan mengenai seleksi PPPK Guru 2022. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mendesak pemerintah pusat untuk menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Paling tidak setara dengan anggaran gaji yang diberikan untuk PPPK 2019.

Heti mengungkapkan, dari laporan guru honorer negeri yang beraudiensi dengan Pemda masing-masing terungkap fakta mengejutkan.

Ternyata anggaran gaji yang ditransfer pusat lewat dana alokasi umum (DAU) tidak full.

Kisaran anggaran yang diberikan per PPPK sebesar Rp 1,9 juta per bulan, bahkan di Kabupaten Pemalang hanya Rp 1,5 juta.

Dengan fakta tersebut, lanjut Heti, Pemda kesulitan menyediakan anggaran gaji dan tunjangan. Sebab, Pemda harus menyiapkan anggaran dua kali lipat.

"Gaji pokok PPPK guru Rp 2,965 juta ditambah tunjangan totalnya menjadi sekitar Rp 4 jutaan. Kalau pusat menanggung Rp 1,9 juta, Pemda nombok banyak," ucapnya.

Jangan heran, kata Heti, banyak guru yang belum diangkat resmi menjadi PPPK karena Pemda tidak mampu membayar gaji.

Guru lulus PG PPPK 2021 mendesak pusat menanggung gaji pokok PPPK secara utuh. Simak juga data jumlah guru lulus PG dan berapa persen yang aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News