Guru Mengaji Cabuli 5 Orang

Guru Mengaji Cabuli 5 Orang
Pelaku EM (59) yang diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur, ditangkap oleh tim Unit PPA bersama tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11) malam. Foto: ANTARA/FathulAbdi

Pelecehan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di mushala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan pelat merah. Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.

Salah satu orang tua korban mengatakan bahwa perbuatan tersangka itu diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.

"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orang tua korban saat di Kantor Polresta Padang pada Jumat malam.

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.

Sementara itu tersangka saat ditangkap membantah dirinya melakukan sodomi, ia mengaku hanya memegangi tubuh serta kemaluan korban.

Namun, polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti. (antara/jpnn)

Korban yang melapor dalam kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji sekaligus penceramah berinisial EM (59) bertambah jadi lima orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News