Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
Selasa, 11 Februari 2025 – 14:55 WIB

Polres Cirebon Kota menghadirkan oknum guru ngaji berinisial H (memakai kaus tahanan biru) yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)
“Korban mulai curiga terhadap pelaku. Kemudian bercerita kepada kakaknya yang bekerja di Taiwan. Saat melakukan panggilan video, kakaknya melihat langsung kejadian tersebut dan melaporkannya ke ayah kandung korban, yang kemudian melapor ke kepolisian,” tuturnya.
Eko menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami saat ini masih melakukan pendampingan terhadap kedua korban, untuk memulihkan kondisi psikisnya,” ucap dia. (antara/jpnn)
Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru ngaji yang sudah mencabuli muridnya di hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi