Guru Ngaji Cabuli Murid 50 Kali, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan di Sini

Guru Ngaji Cabuli Murid 50 Kali, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan di Sini
Dokumentasi - Polisi melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap santrinya ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (6/7/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum guru ngaji berinisial MD (32) di Lhokseumawe, Aceh, mencabuli muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Pencabulan sudah dilakukan puluhan kali yang terjadi di pesantren.

"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Kamis,

Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7).

Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.

Korban juga, kata Ibrahim diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.

Ibrahim menyebut ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe.

Buat para orang tua, hati-hati mencari guru ngaji untuk anak. Anak 13 tahun jadi korban pencabulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News