Guru Penghukum Murid SD Memakan Sampah Kena Sanksi, Begini Nasibnya Sekarang
jpnn.com, BUTON - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 Buton berinisial MW diberi sanksi atas tindakannya yang menghukum siswa memakan sampah.
Sanski diberikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton berupa penonaktifan sementara MW.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kadis Dikmudora Harmin kepada JPNN.com.
Harmin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama dewan guru dan Kepala SDN 50 Buton untuk menindaklanjuti berita yang telah viral di Media Sosial (Medsos).
Hasil kesepakatan bersama memutuskan untuk menonaktifkan sementara MW.
"Karena infonya ada siswa yang trauma kepada MW, sehingga kami menonaktifkan dahulu untuk sementara waktu," ucap Harmin, Jumat (28/1).
Kadis Dikmudora itu juga meminta maaf atas insiden yang menimpa para siswa kelas III di SDN 50 Buton dan keluarga siswa bersangkutan.
“Saya selaku kepala dinas meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh guru tersebut,” katanya.
Guru yang menghukum murid memakan sampah di SDN 50 Buton dinonaktifkan sementara waktu
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Inilah 6 Caleg DPR dari Sultra yang Lulus ke Senayan
- Inilah 6 Caleg DPR RI Dapil Sultra Berhak Masuk Senayan
- Kapal Tenggelam di Perairan Wawonii Sultra, 8 Orang Hilang
- Dimakamkan di Kampung Halaman, Jenazah Briptu Afandi Diterbangkan ke Luwuk Sultra
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye