Guru Tidak Lulus PPPK Tahap I, PGRI Siap Mendengarkan Keluhan Anda
jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Indonesia (FHNK2 I) Raden Sutopo Yuwono meminta para anggotanya yang tidak lulus PPPK tahap I memanfaatkan fasilitas PGRI. PGRI DKI Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi guru-guru yang ingin menyampaikan permasalahan yang dialaminya.
"Dimohon bagi para guru honorer yang tergabung dalam FHNK2 I untuk mengadukan masalahnya ke PGRI Jakarta," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (13/10).
Dia menegaskan FHNK2 I menerina keputusan pemerintah dalam kebijakan seleksi PPPK guru 2021. Mengingat usulan mereka sudah dibahas DPR dan pemerintah.
Apa yang sudah diputuskan Panselnas pada 8 Oktober 2021, lanjutnya, diterima FHNK2 I. Kalaupun ada pengurus maupun anggota yang mengalami masalah dengan hasil pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I, FHNK2 I memberikan kesempatan untuk melaporkan ke PGRI.
Saat ini kata Sutopo, DPP FHNK2 I akan fokus mengawal proses pemberkasan NIP PPPK, perjanjian kerja lima tahun. Juga persiapan menghadapi tes PPPK tanpa II dan III bagi guru honorer yang belum lulus tahap I.
DPP FHNK2 I juga berharap kuota satu juta guru PPPK bisa dipenuhi dengan membuka kembali rekrutmen tahun depan.
Tentunya lanjut Sutopo bukan hanya untuk guru tetapi juga tenaga kependidikan.
"Kami berharap dalam seleksi nanti, untuk guru honorer yang memiliki Akta IV bisa dikonversi dengan afirmasi nilai komptensi teknis seperti sertifikat pendidik," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)
Guru honorer yang tidak lulus tes PPPK tahap I bisa mengadukan permasalahannya di posko pengaduan PGRI
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?