Gus Jazil: Kalau Lengkap Buktinya, Segera Dibawa ke Pengadilan
Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:30 WIB
Bareskrim menegaskan bahwa perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan membela diri.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Gus Jazil PKB: Pak Prabowo dengan Pak Muhaimin Akrab
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini